Mau Laporkan ASN yang Terlibat Radikalisme Negatif? Gunakan aduanasn.id

Loading...

Suarasiber.com – Anggota organisasi masyarakat (ormas) yang telah diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang tidak boleh diikuti oleh Aparatur sipil negara (ASN). Yang nekad terlibat di dalamnya, ada baiknya mengintip isi Surat Edaran (SE) Bersama terkait hal ini.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana.

Isinya tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dikutip dari laman Setkab, Kamis (28/1/2021), dengan tidak terlibat ormas yang sudah dilarang, ASN agar tetap menjunjung tinggi nilai dasar untuk wajib setia pada Pancasila, UUD 1945, pemerintahan yang sah serta menjaga fungsi ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Begitu dituliskan di dalamnya.

Jika ASN terlibat ormas yang sudah dicabut status badan hukumnya, dapat memunculkan sikap radikalisme negatif di lingkungan instansi pemerintah.

Di aturan ini juga disebutkan apa saja ormas ormas terlarang yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu:

  • Partai Komunis Indonesia (PKI)
  • Jamaah Islamiyah
  • Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar)
  • Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)
  • Jamaah Ansharut Daulah (JAD)
  • Front Pembela Islam (FPI)

Penerbitan SE Bersama Nomor 02 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 yang ditandatangani pada 25 Januari 2021 ini dimaksudkan sebagai pedoman dan panduan bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai larangan, pencegahan, serta tindakan terhadap PNS yang berafiliasi atau mendukung ormas terlarang tanpa dasar hukum.

Dalam SE tersebut terdapat ketentuan mengenai langkah-langkah pelarangan, pencegahan, penindakan, serta dasar hukum penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang terlibat.

SE Bersama ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan FPI yang diterbitkan pada 30 Desember 2020 lalu.

Pemerintah juga membuat portal aduanasn.id sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan seperti perilaku yang bersifat menentang atau membuat ujaran kebencian. Portal Aduan itu terbuka bagi masyarakat untuk mengadukan ASN yang dicurigai terpapar radikalisme negatif dengan disertai bukti.

Dibaca suarasiber dari laman aduanasn.id, halaman awal ada keterangan tentang Aduan ASN. Di sini diterangkan Aduan ASN merupakan fasilitas pengaduan ASN baik berupa situs/website, URL, akun media sosial, aplikasi mobile, dan software yang memenuhi kriteria sebagai pelanggaran berupa Radikalisme Negatif yang meliputi Intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.

Setiap orang berhak untuk menyampaikan pengaduan ASN dengan cara mendaftarkan diri, mengunggah tautan (link) serta screenshot situs atau konten yang dilaporkan disertai alasan, dan memantau proses penanganan yang dilakuan oleh Tim Aduan ASN.

Mari berpartisipasi aktif dan mewujudkan ASN RI yang profesional, akuntabel, dan bermartabat.

Sementara pada bagian lain adalah pendaftaran pelapor dengan mengisi data yang diminta. (mat)

Loading...