Jaring Catrang Kembali Diperbolehkan, Harus Sesuai SNI

Loading...

Suarasiber.com – Alat tangkap ikan berupa cantrang selama masa Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dilarang. Namun kini penggunaannya kembali diperbolehkan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 59 Tahun 2020 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas yang diterbitkan pada 18 November 2020.

Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini Hanafi menjelaskan pelarangan cantrang kala itu karena alat tangkap ini banyak dimanipulasi.

“Baik panjang jaring, panjang kantong dan panjang tali selambarnya, tidak lagi sesuai dengan aturan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sekarang kita kembalikan ke aturannya, cantrang dengan ketentuan semula,” ujarnya dalam diskusi virtual, belum lama ini.

Meski diperbolehkan, ada ketentuan yang harus dipenuhi pengguna. Salah satunya menggunakan square mesh window pada bagian kantong, tujuannya agar ketika ditarik, ikan-ikan kecil yang terjaring masih bisa lolos.

Wilayah penangkapan menggunakan cantrang pun dibatasi, hanya boleh di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 711 dan 712. Jalur penangkapan bagi kapal di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II dengan jarak 4-12 mil laut, sedangkan bagi kapal di atas 30 GT hanya boleh di jalur III dengan jarak lebih dari 12 mil laut.

Sementara jalur cantrang kapal kecil di bawah 10-30 GT hanya boleh beroperasi di jalur II.

Zaini menegaskan, pihaknya tidak pernah memberikan izin atau merelaksasi aturan penggunaan cantrang untuk beroperasi di jalur I. Di lokasi manapun.

Mengapa cantrang diperbolehkan lagi, menurut Zaini banyak nelayan kecil masih bergantung pada alat ini. (mat)

Loading...