Ini 3 Larangan Berkendaraan yang Jika Dilanggar bisa Berakibat Maut

Loading...

Suarasiber.com – Ada sejumlah faktor penyebab terjadinya kecelakaan lalulintas (lakalantas) yang berakibat maut. Namun, ada tiga hal yang dianggap jadi pemicu utamanya.

Sehingga, setiap pengendaraan kendaraan bermotor dilarang keras melakukannya. Sebab, tiga hal itu dapat menyebabkan kelalaian bagi pengendara atau pengemudi.

Adapun ketiga hal itu, adalah:

1. Mengantuk.

Pengendara kendaraan bermotor roda dua roda empat, baik di siang hari maupun di malam hari  yang dalam keadaan lelah atau mengantuk, diimbau untuk berhenti. Kemudian, cari tempat untuk beristirahat sejenak. Sebelum melanjutkan lagi perjalanannya.

2. Alkohol.
Dilarang keras mengendarai kendaraan bermotor apapun saat tubuh sedang dalam pengaruh alkohol. Karena, alkohol dapat membuat fungsi saraf pusat turun.

Sehingga, otak sulit untuk fokus dan lambat mengambil keputusan dengan cepat. Selain itu, alkohol juga membuat penglihatan menjadi kabur.

3. Narkoba.

Narkotika dan obat-obatan berbahaya alias narkoba adalah benda terlarang bagi siapapun. Apalagi, bagi pengendara kendaraan bermotor.

Karena, efek buruk narkoba ke otak dan saraf yang membuat penggunanya kehilangan kendali atas tubuhnya.

Padahal, setiap pengendara dituntut mampu mengendalikan seluruh fungsi tubuhnya dengan baik. Selain punya skill dan empati dan emosi yang baik.

“Itu (alkohol dan narkoba, red), adalah pelanggaran berat dalam aturan dan perundang-undangan Lalu Lintas sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang UULAJ,” kata Kasatlantas Polres Tanjungpinang AKP Teuku Fazrial Kennedy melalui Kanitlaka Iptu Ridwan menjawab suarasiber.com, Minggu (31/1/2021). (mat)

Loading...