Bangunan Miliknya Digusur, Tommy Soeharto Gugat Pemerintah Rp 56 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Gara-gara bangunan miliknya di kawasan proyek Tol Depok-Antasari (Desari) digusur, Tommy Soeharto menggugat Pemerintah RI senilai Rp56 niliar.

Gugatan putra bungsu Presiden ke-2 RI Soeharto initerdaftar dengan nomor pekrara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini terdaftar sejak 12 November 2020, sidang pertama gugatan ini akan digelar pada 8 Februari 2021 mendatang.

Secara rinci, dalam berkas gugatan disebutkan pihak tergugat ialah sebagai berikut:

  1. Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI cq Kanwil BPN DKI Jakarta cq Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari
  3. Stella Elvire Anwar Sani
  4. Pemerintah RI cq Pemda DKI Jakarta cq Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak
  5. PT Citra Waspphutowa

Sementara sebagai turut tergugat adalah:

  1. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto & Rekan
  2. Pemerintah RI cq Kementerian Keuangan cq KPP Pratama Jakarta Cilandak
  3. PT Girder Indonesia.

Tommy Soeharto meminta pemerintah dan para pejabat yang berada di tergugat II dan V menghentikan penggusuran terhadap bangunannya. Dan kepada aparat hukum agar bertindak jika proyek yang sedang berlangsung dilanjutkan.

Kepada para tergugat atau siapa terlibat dalam Proyek Pembangunan Jalan Tol Depok – Antasari agar menghentikan kegiatannya.

Hal ini sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terhadap perkara ini. Bagi siapa yang tidak mematuhinya, akan dilakukan upaya paksa, kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan Kepolisian ataupun aparatur hukum yang berkompeten.

Demikian bunyi salah satu petitum Tommy seperti dilihat di SIPP PN Jaksel, dilansir suarasiber dari detik.com, Minggu (24/1/2021).

Tommy Soeharto juga meminta seluruh tergugat mengganti kerugian materiil dan immateriil sebesar Rp 56 miliar.

Khusus untuk tergugat II yakni Pemerintah RI cq Kementerian PUPR cq Kepala PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari membayar gugatan tambahan senilai Rp 34 miliar. (mat)

Loading...