7,2 Juta Batang Rokok Ilegal Disita Usai Petugas Bea Cukai Bersitegang dengan Penyerang

Loading...

Suarasiber.com – Satgas patroli laut Bea Cukai Wilayah Khusus Kepulauan Riau bersama Bea Cukai Tembilahan mengejar sejumlah kapal yang diduga membawa rokok ilegal di Perairan Pulau Buluh, Riau, Jumat (15/1/2021).

Pengejaran dilakukan terhadap empat buah kapal high speed craft (HSC) bermesin 6 x 250 PK tanpa nama dan satu buah kapal dengan muatan orang banyak.

Dilansir dari kabarbatam.com, Minggu (17/1/2021), Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Syarif Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mencurigai rombongan kapal tadi sejak dari Perairan Pulau Medang Lingga.

“Hanya saja, karena mereka menggunakan mesin dengan kapasitas di atas kelaziman, maka petugas tidak berhasil melakukan pencegatan,” ujarnya, Sabtu (16/1/2021).

Pukul 09.30 WIB, patroli Bea Cukai kembali mengidentifikasi keberadaan HSC yang membawa rokok ilegal di perairan Sungai Bela, Indragiri Hilir dari arah Kuala Lajau. Saat diminta berhenti, para pelaku berusaha menabrak kapal patroli BC.

Melihat empat HSC melawan, petugas Bea Cukai membunyikan sirine dan perintah melalui pengeras suara. Pengemudi HSC tajk peduli dan melaju ke arah Sungai Belah dengan manuver berbahaya. Kapal BC 10009 terus mengejar.

HSC yang dikejar berusaha menabrak kapal BC 10009, namun petugas tak ingin kehilangan buruan. Hingga suatu ketika anak buah satu dari empat HSC kabur melpmpat ke air.

Dari atas HSC yang penumpangnya terjun ke laut, petugas menemukan tumpukan karton berisi rokok ilegal yang ditutupi terpal.

Sepuluh menit kemudian atau WIB dua kapal HSC lainnya yang sebelumnya kabur mendekati HSC yang tengah diperiksa.

“Jadi jelas ada niatan untuk merebut kembali HSC dan rokok selundupan yang sudah dikuasai Bea Cukai,” ungkap Syarif.

Melihat hal tersebut, BC 10009 dengan dibantu kapal BC 15040 dan BC 15041 mencoba menghalau kedua HSC. Tak sampai di situ perlawanan para penyelundup, belasan orang menggunakan pancung melempari BC 10009, BC 15040, BC 15041, dan HSC yang tengah diperiksa dengan bom molotov, mercon, serta kembang api.

Kali ini tembakan peringatan diberikan petugas. Namun massa semakin beringas, melawan dengan senjata tajam sambil berusaha merangsek ke HSC yang dikawal 4 petugas.

Akhirnya kapal pancung berhasil memepet HSC yang diamankan. Para penumpangnya menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam dan menembakkan mercon .

Menurut Syarif, petugas dalam posisi terdesak karena penyerang mengarahkan senjata tajam. “Dalam keadaan terdesak dan keselamatan jiwanya terancam maka petugas melakukan pembelaan diri dan terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku yang menyerang petugas Bea Cukai,” beber Syarif.

Pancung lalu menjauh, namun kemudian kembali lagi memepet HSC yang dikuasai petugas. UPaya ini baru berhenti setelah petugas yang di atas HSC mengeluarkan tembakan peringatan ke arah atas dan meminta bantuan kapal patroli lainnya.

Setelah ketegangan mereda, satgas patroli laut Bea Cukai mencari awak kapal HSC yang sebelumnya terjun ke air. Namun tidak mendapatkan hasil.

Satgas patroli laut Bea Cukai kemudian membawa dua unit HSC tanpa awak berisi rokok ilegal yang jumlahnya lebih dari 7,2 juta batang dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 7,6 miliar ke Tanjungbalai Karimun.

Petugas juga menemukan dua karung berisi batu dan kayu yang sepertinya disiapkan untuk melakukan perlawanan atau penyerangan kepada petugas.

Dari catatan Bea dan Cukai, modus penyelundupan rokok dan minuman keras dengan menggunakan HSC ini telah berulangkali dilakukan oleh kelompok tersebut.

Syarif menurutkan, pada 2019 di Kepri total tangkapan rokok dan minuman keras sebanyak 31 tangkapan yang terdiri dari 12 HSC, dan 19 Kapal non HSC. Sedangkan pada tahun 2020 sebanyak 20 tangkapan yang terdiri dari 8 HSC dan 12 Kapal non￾HSC. Total kerugian negara yang berhasil diselamatkan oleh patroli bea cukai lebih dari Rp 214,35 miliar.

“Sebagian dari tangkapan-tangkapan itu merupakan tangkapan dari kelompok pelaku penyerangan yang memang dikenal sebagai penyelundup yang kerap kali menyerang petugas” papar Syarif.

Bahkan pada tahun 2014, kelompok ini pernah melakukan penyerangan ke kantor Bea Cukai Tanjungbalai Karimun karena barang selundupannya ditangkap oleh petugas. Pengadilan kemudian memutuskan telah terjadi pelanggaran pidana atas penyerangan tersebut.

Ditegaskan Syarif, apa yang dilakukan petugas Bea Cukai yang dibantu TNI, Polri dan penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan dan kegigihan dalam memberantas barang-barang ilegal. Juga untuk menutup pintu masuk para penyelundup ke wilayah Indonesia.

Dengan demikian penerimaan negara dapat diselamatkan dan bagi pelaku usaha berlaku persaingan yang sehat dan adil. (mat)

Loading...