Masa SIM Habis 31 Des 2020 – 3 Jan 2021? Perpanjang Mulai Tanggal 4 Bos

Loading...

Suarasiberdotcom – Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) Anda habis pada 1 Januari 2021 yang merupakan hari libur? Jangan khawatir, semua sudah diatur oleh pemerintah.

Seperti diketahui, kantor pelayanan SIM akan libur pada awal tahun 2021. Namun untuk Anda yang masa berlaku SIM-nya habis di tanggal itu bisa melakukan perpanjangan di tanggal yang sudah ditetapkan.

Sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/3405/XII/YAN.1.1/2020, tanggal 7 Desember 2020, terdapat Jukrah (petunjuk dan arahan) mengenai penerbitan SIM pada saat cuti bersama.

Di dalamnya tercantum apabila masa berlaku SIM habis tanggal 31 Desember 2020 – 3 Januari 2021, silakan perpanjang tanggal 4 Januari sampai dengan 6 Januari 2021, dengan mekanisme proses perpanjangan.

Mengapa SIM penting dan perlu diperpanjang ketika masa berlakunya habis?

Karena pada dasarnya SIM bagiseorang pengendara sebagai bukti dirinya memiliki kemampuan berkendara yang baik. Juga Mampu menaati aturan lalu lintas dan memiliki etika berkendara di jalan.

Seperti dituliskan dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 86, SIM memiliki tiga fungsi.

Pertama, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi. Poin ini seperti disebutkan di atas bahwa SIM membuktikan seberapa baiknya skill seorang pengendara.

Kedua, Surat Izin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap Pengemudi.

Terakhir, data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian. (mat)

Loading...