Kemenag Sosialisasikan Pedoman Umrah Saat Pandemi

Loading...

Suarasiberdotcom – Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag menggelar sosialisasi pedoman umrah pada masa pandemi kepada 11 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) Kab Bogor dan 8 Kota Bogor, Selasa (15/12/2020).

Kemenag pun telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease.

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim meminta agar KMA ini dijadikan rujukan bersama para PPIU dalam penyelenggaraan umrah di masa pandemi.

Keputusan Menag disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes.

“Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Indonesia punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina.

Regulasi ini tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi. Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi.

Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Selain itu, jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

Arfi menambahkan bahwa pihaknya juga sudah membentuk Satuan Tugas pencegahan, pengawasan, dan penanganan masalah ibadah umrah. Mereka bertugas melakukan mitigasi permasalahan rencana keberangkatan jemaah yang tertunda.

“Kemenag ingin memastikan bahwa dana jemaah yang sudah membayar, tetap aman untuk dapat diberangkatkan. Di antara jemaah, ada yang menunda dan membatalkan keberangkatannya,” jelasnya, dikutip dari menenag.go.id.

Lebih lanjut Arfi menegaskan perlunya kepatuhan penerapan protokol Kesehatan. Dia juga meminta PPIU memprioritaskan keberangkatan jemaah yang tertunda.

“Keberangkatan umrah pada masa pandemi membutuhkan kedisiplinan dalam mentaati protokol kesehatan. Jemaah juga dibatasi oleh umur dan kesehatan secara ketat,” jelas Arfi.

Ia mengingatkan agar PPIU harus prioritaskan jemaah yang tertunda untuk mendapatkan kesempatan keberangkatan awal, asal sesuai persyaratan. Jangan sampai mencari jemaah baru, sebelum mengutamakan jemaah lama yang tertunda keberangkatannya. (mat)

Loading...