Polda Kepri Tangkap 8,3 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi, Begini Kronologinya

Loading...

Suarasiber.com – Ditresnarkoba Polda Kepri dan Sat Resnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga orang tersangka berinisial DE dan AC di kasus sabu. Dan, AK alias K di kasus pil ekstasi.

Ketiganya ditangkap terkait dugaan pidana narkotika jenis pil ekstasi dan sabu. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

Antara lain  20.000 pil ekstasi dan 8.322 gram narkotika jenis sabu di dalam delapan bungkus besar.

Hal ini diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol Drs. Darmawan, M. Hum di konferensi pers, Senin (30/11/2020) di Mapolda Kepri.

Kronologi Penangkapan Sabu Eks-Malaysia

Dalam kesempatan itu, Darmawan mengungkap kronologi penangkapan yang berawal dari informasi yang diberikan oleh masyarakat.

Kemudian, ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Kepri. Selanjutnya, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 16.00, dilakukan undercover untuk menjemput seorang tersangka inisial DE.

DE membawa narkotika jenis sabu dari Malaysia dengan menggunakan kapal speedboat fiber.

Setiba di lokasi, tim langsung melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke perairan Laut Nongsa, Kota Batam.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah jeriken warna biru. Dan, di dalam jeriken ada 5 sabu dibungkus dengan plastik kemasan merk Qing Shan.

Dua bungkus sabu yang dibungkus dengan plastik kemasan merk Guan Yin Wang, dan 1 bungkus sabu yang dibungkus dengan lakban warna coklat.

Setiap bungkusan sabu tersebut dibalut lagi dengan pempers merk Drypers.

Dari penangkapan DE, tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka kedua berinisial AC, Selasa (24/11/2020) pukul 23.00 wib di parkiran Hotel Ramayana, Nagoya, Kota Batam.

Kemudian tim terus melakukan pendalaman lagi dan didapatkan satu tersngka berinisial A, yang masih menjadi DPO.

“Dari hasil penimbangan keseluruhan barang bukti narkotika jenis sabu tersebut seberat 8.322 gram, dengan dua orang tersangka Inisial DE dan AC.

Hasil interogasi terhadap tersangka bahwa barang haram itu akan diedarkan di wilayah Surabaya dan Madura,” kata Darmawan.

Kronologi Penangkapan 20 Ribu Pil Ekstasi

Dalam kesempatan itu, Darmawan juga mengungkap penangkapan 20 ribu pil ekstasi. Berawal dari informasi masyarakat tentang masuknya pil ekstasi dari Malaysia ke Indonesia di wilayah perairan Batam.

Kemudian dilakukan Observasi di lapangan tim opsnal dari Polda Kepri (28/11/2020) sekira pukul 18.00, berhasil diamankan satu orang laki-laki inisial AK alias K di Tanjunguma, Batam.

Saat digeledah ditemukan pil atau tablet berwarna biru dan pink yang diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 20.000 butir. Rinciannya 10.600 butir pil berwarna biru dan 9.400 butir pil berwarna pink.

Dari keterangan tersangka diketahui barang bukti tersebut berasal dari Malaysia.

“Pil ini akan diedarkan di Kepri dan didistribusikan ke tempat-tempat lain,” ujar Darmawan.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si, menambahkan atas perbuatannya para tersangka diatas dapat dikenakan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 123 ayat (1) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dengan ancaman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana Penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (mat)

Loading...