Sabtu, 29 November 2025

Kapolri Tuntut Netralitas Anggota Polri di Pilkada 2020, Ini Daftar Larangannya

Tayang:


Suarasiber.com – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis melarang jajarannya berfoto atau berswafoto dengan gaya tertentu. Karena berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian selama Pilkada Serentak 2020.

Hal itu tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 20 November 2020.

Surat tersebut ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen (Pol) Ferdy Sambo atas nama Kapolri. Seperti dirilis Divisi Humas Polri, Minggu (22/11/2020).


“Dilarang foto/selfie di medsos dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu.

Untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri,” demikian bunyi surat telegram tersebut yang dibenarkan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (22/11/2020).

Selain itu, anggota kepolisian juga dilarang:
1. Berfoto bersama dengan calon kepala daerah dan massa simpatisan paslon.
2. Membantu deklarasikan paslon.
3. Memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun.
4. Menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut pemilu.
5. Hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.
6. Mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal pasangan calon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial.
7. Memberi dukungan politik dalam bentuk apapun, menjadi pengurus atau anggota tim sukses, memberi fasilitas guna kepentingan politik, membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan kepentingan politik parpol.
8. Melakukan kampanye hitam.
9. Menganjurkan untuk golput.
10. Memberi informasi perolehan suara, 11. Menjadi panitia penyelenggara pemilu.

Kapolri menegaskan anggota yang tidak mematuhi perintah tersebut akan disanksi.

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar. Agar, ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” seperti dikutip dari surat telegram Kapolri. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Wamen Ekraf Irene Umar Dorong Anak Muda Bangun Usaha Kreatif Berorientasi Tujuan di BYC Fest 2025

Suarasiber.com (Jakarta) - Wakil Menteri Ekonomi Kreatif/Wakil Kepala Badan...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...