ASN Dilarang Like atau Komentar Postingan Paslon di Pilkada 2020

Loading...

Suarasiberdotcom – Bawaslu Kota Tanjungpinang mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawasan Kampanye Media Massa pada Pilkada Kepri 2020, Kamis (5/11/2020).

Kegiatan ini diikuti Pengawas Kecamatan dan Kelurahan Se-Kota Tanjungpinang di Hotel Bintan Plaza, Tanjungpinang.

Kata Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang Muhamad Zaini, Bimtek untuk memberikan penguatan pemahaman regulasi dan fokus pengawasan media massa.

“Sesuai PKPU No.5 Tahun 2020 kampanye melalui media massa bagi pasangan calon, baik cetak, televisi, radio, maupun online baru bisa laksanakan mulai tanggal 22 November sampai 5 Desember, itu pun difasilitasi dan ditentukan oleh KPU sebagaimana diatur PKPU 11 Tahun 2020”, tutur Zaini

Pengawasan akan menyasar beberapa hal, seperti black campaign, netralitas ASN, baik akun media sosial pasangan calon, maupun akun pribadi yang mengarah pada konten yang dilarang.

“Terutama ASN dilarang like dan komentar yang menunjukan praktis kepada pasangan calon, jika terjadi maka Bawaslu akan menindak sesuai peraturan perundangan, dan merekomendasikan ke Komisi ASN”, tegas Zaini

Zaini yang juga Kordiv. Pengawasan, Humas dan Hubungan Antar Lembaga, mengimbau semua pihak menciptakan Pilkada damai. Juga diminta cerdas bermedsos.

Narasumber Bimtek wartawan Antara Nicholas Panama yang membahas peran media dalam Pilkada, serta dasar-dasar teknik penulisan komprehensif laporan pengawasan. Juga Anggota KPU Kota Tanjungpinang Yusuf Mahidin yang menjelaskan metode kampanye media. (mft)

Loading...