Taba Iskandar Perkirakan Omnibus Law Angin Segar Bagi FTZ – BBK

Loading...

Suarasiberdotcom – Anggota Tim Teknis Dewan Kawasan Provinsi Kepri, Taba Iskandar menilai, Omnibus Law justru akan membawa angin segar bagi Free Trade Zone (FTZ) Batam-Bintan-Karimun (BBK) di Kepri.

“Harusnya tidak terganggu. Bila dikaitkan dengan BBK, akan mempermudah perizinan dan menyederhanakan proses investasi di kawasan tersebut.

Undang Undang ini begitu bagus, tapi kita lihat nanti praktiknya seperti apa. Selain menyederhanakan perizinan investasi, UU ini juga mempermudah pendirian perusahaan baru di daerah,” ucap Taba, Selasa (13/10/2020) seperti dikutip dari tribunnews.

Menurutnya, hadirnya Omnibus Law menyederhanakan aturan, khususnya bagi investor.

Ia mencontohkan, modal awal yang tidak lagi membebani investor. Koperasi juga tidak harus minimal 20 orang lagi.

“Contoh lain PT Bintan Alumina Indonesia (BAI). Setelah dipelajari perizinannya hampir tidak lengkap tetapi tetap berjalan.

Kenapa ini bisa terjadi karena kemauan keras dari investor dan pemerintah. Harusnya memang seperti itu. Bukan berarti melanggar peraturan investasi.

Takutnya investasi terkendala, realisasinya pendirian perusahaan menjadi gagal. Nah hadirnya UU Omnibus Law ini menyederhanakan itu semua,” terang politisi Partai Golkar ini.

Taba pun tak ingin terburu-buru mengomentari soal pengesahan Omnibus Law saat tahapan Pilkada serentak.

Termasuk soal hubungan BP Batam dan Pemko Batam dengan hadirnya Omnibus Law ini.

Menurutnya, perbedaan kewenangan BP Batam dan Pemko Batam terletak pada urusan lahan. ***

Loading...