Pengunggah Kolase Ma’ruf-‘Kakek Sugiono’ Dipecat dan Ditangkap

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Oknum Ketua MUI tingkat kecamatan di Tanjungbalai, Sulaiman Marpaung, tak lagi menjabat. Ia juga ditangkap polisi.

Pemecatan sebagai Ketua MUI melalui rapat MUI Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara. Hal ini disampaikan Sekretaris MUI Kota Tanjungbalai, Abdul Rahim, kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Posisi Sulaiman selanjutnya diganti pelaksana tugas. Namun Rahim belum secara detil mengatakan tindakan atau sanksi lain apa yang akan diberikan ke Sulaiman.

Sementara penangkapan Sulaiman dilakukan Jumat (2/1/2020) oleh tim dari Bareskrim Polri. Penangkapan ini berdasarkan laporan nomor LP/B/0561/IX/2020/Bareskrim tertanggal 30 September 2020.

Sulaiman diduga melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Sebelumnya, Sulaiman mengunggah foto Ma’ruf yang disandingkan dengan bintang porno Jepang, Shigeo Tokuda alias ‘Kakek Sugiono’. Ia melakukkanya di akun Facebook bernama Oliver Leaman S.

Begitu mendapatkan reaksi, Sulaiman pun menghapus postingannya. Namun seperti kebanyakan jejak digital, unggahan tersebut sudah keburu disreenshoot.

GP Ansor Tanjungbalai kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Tanjungbalai. Penyelidikan pun dimulai.

Polisi menyebut Sulaiman diduga mengunggah kolase itu karena marah atas pernyataan Ma’ruf. Namun, belum dijelaskan detail pernyataan mana yang dimaksud. (mat)

Loading...