Dugaan Penggelapan Cukai Rokok FTZ Bintan Mengendap, BC Kepri Cegah Penyelundupan Rokok Rp36,2 Miliar

Loading...

Suarasiber.com – Di saat penyelidikan dugaan penggelapan cukai rokok FTZ di Bintan dari 2016 – 2019, mengendap di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2019 lalu, jajaran bea cukai Kepri sukses mencegah penyelundupan rokok di perairan Bintan, Selasa (22/10/2020).

Pencegahan dilakukan bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri dengan Bea Cukai Batam, Pangkalan Sarana Operasi (PSO) Tanjungbalai Karimun dan PSO Batam.

Modusnya, kapal bermuatan rokok melakukan pemindahan muatan atau ship to ship ke tiga High Speed Craft (HSC) di perairan Berakit, Bintan.

Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Syarif Hidayat, mengungkapkan awalnya Kapal BC 20007 melakukan patroli laut di perairan Batam.

Ditambahkannya, dari penginderaan radar kapal BC 20007 didapati sebuah kapal yang akan memasuki perairan Indonesia.

Kemudian, ada tiga unit high speed craft (HSC) yang akan melakukan ship to ship di perairan Berakit.

Para pelaku mencoba melawan dengan cara menabrakkan kapalnya ke kapal patroli bea cukai. Tembakan pun dilepaskan ke udara. Mereka pun menyerah.

“Kapal sudah kita amankan ke Kanwil DJBC Kepri, dari hasil pemeriksaan kita temukan 50 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp37,2 miliar dan kerugian negara mencapai Rp52 miliar,” kata Syarif Hidayat sebagaimana dirilis kabarbatam.com. (mat)

Loading...