Sabtu, 29 November 2025

Tolak Pukat Cantrang, Ini 9 Tuntutan Nelayan di Kepulauan Anambas, Kepri

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Ratusan orang nelayan di kabupaten terluar di Tanah Air, Kabupaten Kepulauan Anambas meluahkan isi hatinya melalui aksi demo, Kamis (3/9/2020).

Mereka meluapkan isi hatinya, yang intinya menolak diizinkannya pukat cantrang beroperasi.

Kemudian, menghentikan operasional pukat cantrang yang sudah beroperasi. Redaksi suarasiber.com menerima surat pernyataan, yang berisi 9 desakan.


Surat diteken oleh M Yusuf Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang HNSI Kabupaten Kepulauan Anambas, Deddy Syahputra SPi.

Berikut adalah 9 desakan nelayan Anambas tersebut:

1. Tuntaskan dan Realisasikan Hasil Rekomendasi oleh Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas Tentang Nelayan.

2. Menolak Rencana Pemerintah Melegalkan Alat Penangkapan Ikan Cantrang/Trawl.

3. Hentikan Segera Alat Penangkapan Ikan Cantrang/ Trawl Beroperasi di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna Sesuai Dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 Tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia.

4. Mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Provinsi Kepulauan Riau Menyampaikan Penolakan Alat Penangkapan Ikan Cantrang/ Trawl di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna Kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dan Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan.

5. Mendesak Lembaga/Instansi Terkait Melakukan Pengawasan Secara Rutin dan Melibatkan Nelayan.

6. Mendesak Lembaga/Instansi Terkait Memperkuat Pengawasan dan Bertindak Tegas Terhadap Kapal Ikan Asing di Perairan AnambasNatuna.

7. Tertibkan Pelanggaran Zona Tangkap Kapal Mayang di Perairan Kabupaten Kepulauan Anambas-Natuna.

8. Mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Serius dan Sungguh-Sungguh Menyelesaikan Persoalan Nelayan.

9. Jika Desakan Nelayan Kabupaten Kepulauan Anambas Tidak di Indahkan dalam 1×24 Jam, Nelayan Akan Bertindak di Lapangan. (mat) 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Pelayanan RSUD Jemaja Dikeluhkan, Ketua Komisi III DPRD Anambas Turun Tangan

Suarasiber.com (Anambas) – Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Kepulauan...

KJK Resmi Bentuk LBH, Siap Berikan Pendampingan Hukum Gratis bagi Wartawan dan Masyarakat Kepri

Suarasiber.com (Tanjungpinang) — Komunitas Jurnalis Kepri (KJK) resmi membentuk...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...