Tidak Netral di Pilkada Bintan, Ini Ancaman Sanksi untuk Yuzed, Kadispora Kepri

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Bawaslu Bintan sudah merekomendasikan Yuzet, Kepala Dispora Pemprov Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Yuzet dinilai tidak netral karena hadir di acara bapaslon Apri – Robi di Pilkada Bintan 2020 (3/9/2020).

Sanksi apa yang akan dijatuhkan kepada Yuzed, bisa ditelusuri melalui aturan perundangan yang berlaku. Ada sanksi sedang dan ada sanksi berat berupa pemberhentian sebagai PNS.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama, Paryono mengatakan tuntutan agar PNS netral
tertuang dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS Pasal 4 (empat).

Bahwa, PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah melalui keterlibatan dalam kampanye dan keberpihakan yang menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu (bkn.go.id).

Berdasarkan PP No 53 tahun 2010 disebutkan sanksi untuk PNS yang tidak netral. Ada sanksi sedang dan ada sanksi berat.

Sanksi sedang, adalah penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun. Kemudian penundaan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.

Sedangkan, sanksi berat, adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun.

Selain itu, dapat dijatuhkan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah.

Kemudian, pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dikonfirmasi terpisah terkait sanksi untuk PNS yang tidak netral, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata memberikan jawaban senada dengan penjelasan dari BKN.

“UU ASN, PP 42, PP 53 dan SKB yang di dalamnya juga memuat SE Menpan RB,” kata Febriadinata menjawab suarasiber.com, Jumat (18/9/2020). (mat)

Loading...