PNS dan Kepala Desa Dilarang Ikut-ikutan Dukung Calon Kepala Daerah

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sejumlah Pegawai Negeri Sipil dan kepala desa belakangan mulai tak fokus pada tupoksinya. Khususnya, PNS dan kepala desa yang kepala daerahnya akan mengikuti Pilkada 2020.

Mereka ikut mondar-mandir mempersiapkan kepala daerahnya maju ke Pilkada.

Meski, sudah ada aturan perundangan yang menegaskan larangan ASN terlibat dukung mendukung calon.

Sebagaimana disebutkan di Pasai 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Ada risiko tinggi yang harus mereka hadapi, jika terbukti tidak netral.

“Jika terbukti ada ASN yang melanggar netralitasnya. Maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN.

Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Muhamad Zaini, M.Kom.I,  Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menjawab suarasiber.com, Minggu (13/9/2020).

Zaini menegaskan ada 7 larangan untuk ASN terkait Pilkada serentak 2020. Ketujuh larangan itu adalah sebagai berikut:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (mat)

Loading...