Pers Wajib Sosialisasikan Kotak Kosong

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Tahapan pilkada serentak 2020 sudah lama bergulir. Kini sudah masuk tahap pencalonan pasangan calon. Dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilgub, Pilwako, Pilbup) peran partai politik sangat dominan dalam pencalonan.

Termasuk di Kepri. Hanya saja, ada daerah yang mayoritas partai politik mengusung satu pasangan calon saja. Lalu, dimana peran pers dalam mengawal demokrasi agar berjalan jujur dan adil?

Menurut Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Perwakilan Tanjungpinang-Bintan, pers mesti selalu mengedepankan hak-hak masyarakat banyak dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku.

Zakmi menambahkan, meski saat ini ada di wilayah Kepri ada daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon. Namun, ia yakin dengan masa tambahan waktu pendaftaran yang diwacanakan KPU akan ada pasangan calon lain yang maju.

Sehingga akan terjadi kompetisi yang normal di kontestasi pemilihan kepala daerah.

“Jika ada daerah yang pasangan calonnya hanya ada satu orang, tentu media juga memiliki kewajiban untuk menyajikan baik dan buruknya calon tunggal tersebut.

Kalau ada pasangan calon tunggal, berarti akan ada kotak kosong yang akan menjadi lawannya.

Kotak kosong ini juga pilihan yang sah sesuai aturan yang berlaku. Media sesuai tugas dan fungsinya tetap berkewajiban menyosialisasikan kotak kosong ini.

Karena itu juga pilihan yang sah sesuai demokrasi dan diprediksi banyak pemilihnya,” kata Zakmi yang juga ketua Serikat media Siber Indonesia (SMSI) Cabang Kepri dalam keterangan persnya, Selasa (8/9/2020).

Saat disinggung black campain atau kampanye hitam yang dilarang dalam aturan, Zakmi menyebutkan kampanye negatif berbeda dengan kampanye hitam.

Menurutnya, black campain adalah berita bohong dan fitnah dan itu sudah pasti dilarang disajikan dalam produk pers.

Berbeda dengan berita negatif yang diperbolehkan. Namun ini mesti disajikan oleh wartawan profesional yang mengedepankan pematuhan terhadap kode etik jurnalistik.

“Sesuai dengan UU Pers No 40 tahun 1999, media atau pers salah satu fungsi dan tanggungjawabnya, adalah sebagai sarana informasi dan edukasi.

Jadi, media juga punya tanggungjawab untuk memaparkan baik dan buruk pasangan calon yang maju di Pilkada.

Kalau berita negatif tentu mesti didukung data dan fakta-fakta serta disajikan dalam bahasa yang santun dan jangan bertentangan dengan kode etik jurnalistik dalam menyajikan beritanya,” kata Zakmi.

Menurutnya, kalau ada pasangan calon kepala daerah yang unggul dan berpeluang membuat para pemilihnya menyesal setelah pemilihan terjadi.

Maka, hal itu juga merupakan bagian dari kesalahan pers atau media dalam menjalankan fungsinya.

“Artinya fungsi edukasi dan informasi media kurang berjalan dengan baik. Pers harus tetap menjadi sarana informasi yang bermanfaat bagi pembacanya,” tegasnya.

Tapi Zakmi optimis, paslon yang diusung oleh partai politik atau paslon yang maju lewat jalur perseorangan di Pilkada di Kepri merupakan kader-kader yang terbaik. (mat) 

Loading...