Sabtu, 29 November 2025

Pejabat Eselon III Batam Ditahan karena Terima Gratifikasi Rp700 Juta, Segini Harta yang Dilaporkannya ke KPK

Tayang:


BATAM (suarasiber) – Sutjahjo Hari Murti, Kepala Bagian Hukum Setadako Batam ditahan penyidik Kejari Batam, Selasa (15/9/2020). Karena, diduga menerima suap dari pengusaha sekitar Rp700 juta.

Uang itu diterimanya, untuk mengatur proses lelang agar memenangkan pengusaha tersebut. Modus lama yang hingga kini masih berlangsung di banyak Pemda.

Selanjutnya, dia ditahan di Rutan Tanjungpinang karena akan disidangkan di Pengadilan Tipikor di Tanjungpinang.


Berdasarkan penelusuran redaksi suarasiber.com di laman KPK, ternyata Sutjahjo Hari Murti tidak melaporkan jumlah harta kekayaannya di tahun 2019.

Terakhir dia melaporkan jumlah hartanya ke KPK adalah tahun 2018. Dan, jumlah harta yang dilaporkannya cuma Rp193.602.618. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa