Mulai 14 September, Kerumunan Lebih 5 Orang di Jakarta Dilarang

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Jakarta akan memberlakukan lagi Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pada 14 September 2020. Mulai tanggal itu, kerumunan lebih dari 5 orang dilarang.

Hal tersebur disampaikan Anies dalam konferensi pers secara virtual dari Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Minggu (13/9/2020).

PSBB kali ini memiliki pjakan dasar hukum berupa Pergub Nomor 33 Tahun 2020 terkait PSBB, Pergub Nomor 79 Tahun 2020, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2020.

Dibandingkan PSBB sebelumnya, penerapan PSBB besok akan berlaku lebih ketat. Hal ini beralasa, sebab hingga hari ini sudah ada 1.300 lebih warga Jakarta meninggal karena terpapar Covid-19.

“Kita ingin semua bisa melewati masa pandemi ini, tetap berkumpul bersama keluarga, tetap bekerja di kantor dengan kolega, dan kita ingin agar kita makin solid sebagai masyarakat. Mari sama-sama disiplin diri kita tingkatkan,” imbau Anies.

Perkantoran pemerintah membatasi pegawainya hanya 25 persen. Namun ini tak berlalu semua. Untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum akan ada aturan yang lebih rinci tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Bila ditemukan kasus positif, maka seluruh usaha dan kegiatan di lokasi tersebut harus ditutup paling sedikit tiga hari operasi.

“Bukan hanya kantornya, tapi gedungnya semua harus tutup selama tiga hari operasi,” jelas Anies. (mat)

Loading...