Jika BP Batam Gagal Selesaikan Konsesi Air ATB, Ini Surat Terbuka Kekecewaan Warga Batam

Loading...

BATAM (suarasiber) – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang diprakarsai DPRD Batam melibatkan BP Batam dan ATB kembali tak menemukan titik temu.

Padahal RDPU ini adalah ketiga kalinya yang dilaksanakan. Rapat dilaksanakan di DPRD Kota Batam, Jumat (25/9/2020).

Salah satu hal yang membuat pertemian ini tak membuahkan hasil adalah perbedaan pandangan mengenai masa transisi.

“Buat apa masa transisi itu?” tanya Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang memimpin rapat kepada ATB maupun BP Batam.

ATM melihat masa transisi sebagai waktu untuk menyelesaikan hak dan kewajiban. Selain itu memberikan waktu kepada BP Batam menyiapkan proses peralihan aset dan SDM-nya.

Sementara menurut BP Batam masa transisi ini dilakukan pada saat pascakonsesi perjanjian. Dalam hal ini setelah berahirnya konsesi baru dilakukan transisi.

Masa transisi sendiri sudah berlangsung sejak 15 Mei 2020. Mengenai pengelolaan air oleh pihak ketiga, BP Batam mendasarkan diri dari Peraturan Menteri Keuangan No 59 tahun 2020 terkait pengelolaan aset BP Batam. Di sana disebutkan pengelolaan air boleh di kelola oleh pihak ketiga.

“Air ini hak dasar dan negara wajib memenuhinya. Kalau menyelesaikan masalah ATB saja BP Batam tak mampu terus di mana posisi negara saat ini?” Kata Nuryanto.

Kekecewaan dirasakan pihak-pihak yang mengikuti RDPU ini, karena lagi-lagi Kepala BP Batam ex-officio Wali Kota Batam, Muhammad Rudi tak datang.

Di tengah rapat, Nuryanto pun membacakan surat dari masyarakat yang ditandatangani Muhammad Rasyid Masya dari Yabpeknas.

Berikut ini bunyinya:

Bilamana kedua belah pihak PT ATB dan BP Batam tidak mengindahkan, mohon untuk perbuatannya yang terindikasi kejahatan ini dapat diproses dengan hukum yang berlaku.

Bilamana harapan kami tidak diindahkan dengan terpaksa kami akan melakukan segala upaya untuk terwujudnyab perlindungan konsumen di Batam baik perdata maupun pidana.

Dengan demikian permohonan ini kami sampaikan, dan besar harapan kami sebagai bagian dari peran serta masyarakat hanya semata-mata demi terwujudnya adanya kepastian hukum.

Dijelaskan oleh Nuryanto, ini tidak ada urusannya dengan politik.

“Tidak mmenyangkut kepentingan yang lain, kecuali kepentingan masyarakat Kota Batam. DPRD dalam hal ini dan selama 12 tahun memimpin belum pernah melihat isi kosensi atau perjanjian antara BP Batam dan PT ATB dalam pengelolaan air bersih,” ujar Nuryanto.

Pembentukan Pansus

Ketua Komisi I DPRD Kota Batam, Budi Mardiyanto menilai ketidakhadiran Kepala BP Batam yang juga Wali Kota Batam mencerminkan sikap keengganan pemimpin Batam memperhatikan masalah yang dihadapi rakyatnya.

Karenanya, DPRD Kota Batam akan melanjutkan pembentukan Pansus.

“BP Batam di bawah kepemimpinan Rudi saat ini sungguh tidak lagi melihat DPRD sebagai representasi masyarakat Batam. Sehingga kita tadi semua sepakat melanjutkan ke pansus. Itu melecehkan DPRD,” ungkap Budi Mardiyanto dengan nada meninggi, seperti dilansir dari suryakepri.

“Soal pengelolaan oleh ATB atau pihak lain, itu urusan nomor sekian. Yang penting bagaimana nanti layanan air pasca konsesi?” kata Budi Mardiyanto lagi.

RDPU ini mengundang banyak pihak, Mereka adalah Wakil Ketua I,II,III DPRD Kota Batam, Walikota Batam/Kepala BP Batam, Ketua Komisi I,II,III,dan IV DPRD Kota Batam, Dir Badan Usaha Fasilitas dan Lingkungan BP Batam.

Lalu ada juga Kepala BKSDA Wilayah II Batam, Ketua Tim Pengakhiran Perjanjian Konsesi BP Batam dan PT ATB, Pimpinan PT ATB, dan Pengurus Yabpeknas Prov Kepri. (zay)

Loading...