Dukun Ini Rekam dan Simpan Aksi Cabulnya di Flashdisk

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Spd (63), dukun yang disegani di Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo ditangkap polisi. Karena, mencabuli bocah 12 tahun.

Bocah itu berulangkali dicabuli dukun ini. Dan, dukun ini merekam video perbuatannya terhadap bocah itu. Rekamannya disalin ke flashdisk dan disimpannya.

“Sejak Mei 2020 hingga akhirnya tersangka berhasil kita ringkus,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota AKP Heri Sugiono, Selasa (1/9/2020) di portal resmi Ditreskrimum Polda Jatim.

Penangkapan Spd, berawal dari laporan orang tua korban ke Mapolsek Wonomerto. Laporan itu lalu ditindaklanjuti Kepolisian Resort Probolinggo Kota.

Hasil pemeriksaan polisi, tersangka Spd mengiming-imingi korban uang Rp 15.000 setiap kali melakukan hubungan intim.

“Awalnya keluarga korban tidak berani melapor, karena pelaku ini berprofesi sebagai dukun. Setiap kali berhubungan, korban diiming-imingi uang 15.000 rupiah,” sambung AKP Heri Sugiono.

Tak hanya mencabuli, kakek Spd juga merekam aksi bejatnya itu dan disimpan pada sebuah flashdisk.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku serta satu unit flasdisk berisi rekaman video.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 81 sub pasal 82 UU. RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mat)

Loading...