Calon Penjabat Bupati Bintan Diperiksa Bawaslu Bintan

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Bawaslu Bintan resmi memulai proses dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh oknum PNS pejabat Bintan, Yuzed, yang sudah dilantik menjadi Kadispora Pemprov Kepri, Senin (14/9/2020).

Setelah dilantik sebagai Kadispora, nama Yuzed disebut-sebut sebagai calon kuat Penjabat (Pj) Bupati Bintan.

Febriadinata, Ketua Bawaslu Bintan mengatakan dugaan pelanggaran itu sudah mulai diproses, Minggu (13/9/2020). Sesuai aturan perundangan yang berlaku, proses ini berlangsung maksimal 5 hari.

“Bisa saja sebelum 5 hari sudah diketahui hasilnya dan akan kita umumkan. ASN tersebut sudah datang tadi, Selasa (15/9/2020). Dia kooperatif,” kata Febriadinata menjawab suarasiber.com, Selasa (15/9/2020).

Dugaan pelanggaran UU Pilkada oleh oknum PNS itu, ujar Febriadinata, awalnya berasal informasi masyarakat dan pemberitaan media online.

PNS yang saat itu menjabat kepala dinas di Pemkab Bintan, menghadiri kegiatan yang digelar oleh salah satu bapaslon. Selanjutnya Bawaslu mulai melakukan investigasi.

Dan, setelah dilakukan investasi dugaan pelanggatan netralitas PNS itu dilanjutkan sebagai temuan dugaan pelanggaran. Yang kini tengah berlangsung.

Bawaslu juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi dari berbagai pihak. Sedang dipertimbangkan juga untuk meminta keterangan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, selain Yuzed, sejumlah pejabat Pemkab Bintan juga mengikuti kegiatan bapaslon Apri – Roby, (3/9/2020), itu. Namun, yang tertangkap kamera hanya Yuzed.

Dugaan keterlibatan sejumlah oknum PNS di Pilkada Bintan, memang menguar kuat belakangan ini. Mereka diduga aktif menyosialisasikan salah satu bapaslon hingga ke tingkat desa.

PNS dan Kepala Desa Dilarang Ikut-ikutan Timses Calon Kepala Daerah

Sebagaimana disebutkan di Pasai 71 Ayat (1) UU 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. “Bahwa, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.”

Ada risiko tinggi yang harus mereka hadapi, jika terbukti tidak netral.

“Jika terbukti ada ASN yang melanggar netralitasnya. Maka Bawaslu akan merekomendasikan ke Komisi ASN.

Untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan,” kata Muhamad Zaini, M.Kom.I,  Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri menjawab suarasiber.com, Minggu (13/9/2020).

Zaini menegaskan ada 7 larangan untuk ASN terkait Pilkada serentak 2020. Ketujuh larangan itu adalah sebagai berikut:

1. PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah.

2. PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai kepala daerah.

3. PNS dilarang mengdeklarasikan dirinya sebagai bakal calon kepala daerah.

4. PNS dilarang menghadiri deklarasi calon/bakal calon kepada daerah.

5. PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti, Like, komentar atau sejenisnya) atau menyebar luaskan gambar/foto bakal pasangan calon kepala daerah, visi misi, maupun keterkaitan lain melalui media online maupun media sosial.

6. PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

7. PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik. (mat) 

Loading...