TikTok Berencana Gugat Presiden AS Donald Trump

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Larangan transaksi Amerika Serikat (AS) dengan aplikasi TikTok dan ByteDance berbuntut. Perushaan asal China ini berencana menuntut Presiden AS Donald Trump.

Sesuai perintah eksekutif Donald Trump pada tanggal 6 Agustus 2020 lalu, perusahaan AS dilarang berbisnis dengan TikTok dan memberi waktu kepada ByteDance hingga 15 September untuk menjual bisnisnya di AS.

Kemudian pada 14 Agustus 2020, Trump memberi ByteDance waktu 90 hari untuk divestasi operasi TikTok AS. Sementara, ByteDance sedang dalam pembicaraan dengan pengakuisisi potensial seperti Microsoft dan Oracle.

Dilansir dari CNBC, Minggu (23/8/2020), TikTok sebenarnya sangat tak setuju dengan sikap Pemerintah AS. Selama setahun mereka menahan diri dan tetap beritikad baik. Akhirnya TikTok mengambil kesimpulan intervensi AS kepada negosiasi bisnis swasta harus dihadapi secara hukum.

Dalam berita tersebut, pernyataan terkait rencana menuntut diungkapkan juru bicara TikTok. Meski dilarang, perusahaan asal China ini tetap berupaya membayar jagi karyawannya di AS.

TikTok berencana menggugat minggu depan. Juga disebutkan dalam gugatan itu bahwa perintah eksekutif 6 Agustus bertentangan dengan International Emergency Economic Powers Act (Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional).

Sperti diketahui pelarangan TikTok di AS ini pemerintahan AS khawatir akan data pengguna TikTok yang diberikan ke pemerintahan China, sehingga Trump berupaya untuk menghapus aplikasi China dari jaringan online AS dengan alasan keamanan nasional.(mat)

Loading...