Soal Izin Sawit di Lingga, Mantan Hakim Agung, Sophian: Cacat Hukum!

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Penerbitan izin usaha tanpa mengikuti ketentuan perundang-undangan, bukan hanya cacat hukum. Tetapi, izin usaha tersebut juga tak memiliki kekuatan hukum dan tak dapat dipergunakan.

“Sepanjang (perolehan) izinnya tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan, maka izin tersebut cacat hukum,” tegas mantan Hakim Ad Hoc Mahkamah Agung, Sophian Martabaya kepada suarasiber.com, Senin (10/8/2020).

Sophian dimintai pendapatnya sehubungan penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Kelapa Sawit PT. Citra Sugi Aditya (CSA) seluas 10.759 Ha di Kecamatan Lingga Utara dan Lingga Timur yang ditengarai tanpa hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).

“Jadi, selain tidak memiliki kekuatan hukum, juga tidak dapat dipergunakan. Sehingga tidak ada dasar untuk membuka lahan. Membuka lahan tanpa izin adalah tindak pidana,” katanya.

Sophian juga mengomentari soal ketentuan wajib AMDAL pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor : 27 Tahun 1999 tentang AMDAL dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

Dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor : 27 tahun 1999 tersebut, bahwa analisis mengenai dampak lingkungan hidup merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin melakukan usaha dan/atau kegiatan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

Begitu juga dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 26/ Permentan/ OT.140/ 2/ 2007 yang menjadi dasar Bupati Lingga menerbitkan IUP PT. CSA, jelas menyatakan permohonan IUP harus dengan dilengkapi Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup.

“Ya. Ini jelas. AMDAL itu syarat yang limitatif untuk meminimalisir kerusakan lingkungan yang ditimbulkan setiap kegiatan usaha. Izin ini ada karena imperatif,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen yang diterima redaksi suarasiber.com, IUP Perkebunan Kelapa Sawit PT. CSA ditandatangani oleh Bupati Lingga, Daria sesuai keputusan Bupati Lingga Nomor: 160/ KPTS/ IV/ 2010, tanggal 26 April 2010.

Setelah 9 tahun mengantongi IUP tersebut, PT. CSA baru mengajukan izin lingkungan yang kemudian diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kepri pada tanggal 6 Mei 2019.

Artinya, penerbitan IUP PT. CSA pada tahun 2010 itu, tidak disertai dengan hasil kajian lingkungan apapun. Begitu juga penerbitan izin pelepasan kawasan hutannya berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor : SK/ 624/ Menhut-II/ 2014.

Saat ditanya jika di dalam areal pelepasan kawasan hutan PT. CSA seluas 9.694,84 Ha yang diperoleh tak sesuai ketentuan itu, ada kegiatan pembukaan lahan, apakah bisa dipidanakan?

“Bisa. Untuk pembukaan lahan tanpa izin, bisa pengrusakan dan pencurian. Untuk penggunaan dokumen tak sesuai ketentuan bisa penipuan. Lex specialisnya liat di ketentuan terkait,” terang Sophian. (mat)

Loading...