Sabtu, 29 November 2025

Sediakan Layanan Threesome dan Swinger, Pasutri Ini Diciduk

Tayang:


KEDIRI (suarasiber) – MZN (43) dan KSH (40), adalah pasangan suami istri, yang menyediakan layanan sex bertiga alias threesome. Mereka juga menawarkan layanan sex swinger atau tukar pasangan.

Keduanya menggunakan media sosial Facebook, untuk mempromosikan bisnisnya. Usaha yang sukses dan membuat mereka punya langgaran.

Layanan sex nyeleneh itu sudah mereka jalani sejak sekitar tahun 2018. Selama ini, bisnis keduanya berjalan lancar dan aman. Hingga akhirnya dibekuk polisi di sebuah penginapan di Kediri.


Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana melalui portal resmi Distreskrimum Polda Jatim, mengatakan terbongkarnya kasus tersebut bermula dari patroli siber Satreskrim.

“Tersangka suami istri menawarkan layanan berganti pasangan atau threesome di akun facebook.

Apabila ada yang berminat mereka akan memberikan layanan tersebut dengan bayaran berbeda,” kata AKBP Miko Indrayana, Selasa (11/08/2020).

Tersangka telah melakoni aktivitasnya sejak 2018 lalu. Mereka mematok tarif antara Rp 700 –  Rp800 ribu, untuk sekali kencan. Perbuatan tersebut dilatar belakangi oleh adanya motif perekonomian.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 296 LKUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan pidana untuk mempermudah seseorang melakukan perbuatan cabul. (mat) 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...