Rp8,9 Triliun, Subsidi Kuota Internet dan Tunjangan Profesi Pendidik

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terus melakukan penyesuaian kebijakan di kala pandemi Covid-19. Diantaranya relaksasi BOS untuk pulsa kuota internet bagi guru dan siswa.

“Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” ujar Mendikbud Nadiem Makarim pada Rapat Kerja semi daring bersama Komisi X DPR RI, Kamis (27/8/2020).

Kebijakan ini diambil berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Rencananya, dari total Rp7,2 triliun akan diberikan subsidi kuota internet selama empat bulan, terhitung dari bulan September-Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50GB/bulan.

Selain itu, Kemendikbud mengalokasikan dana sebesar Rp1,7 triliun untuk para penerima tunjangan profesi guru dan tenaga kependidikan, dosen, serta guru besar. Harapannya, kebijakan ini dapat membantu perekenomian para penerima tunjangan di masa krisis seperti saat ini.

“Terima kasih kepada Ibu Kemenkeu yang telah mengamankan dana tersebut dari dana cadangan,” tutur Nadiem, seperti ditulis di laman resmi Kemendikbud.

Perwakilan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Sofyan Tan menyampaikan apresiasinya atas kebijakan Kemendikbud yang telah diambil secara responsif menyikapi perkembangan situasi pandemi Covid-19.
Terkait kebijakan penambahan anggaran sebesar Rp7,2 triliun untuk pengadaan kuota internet, ia menilai tepat karena dampaknya akan langsung terasa bagi masyarakat.

Di bagian lain, anggota fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Illiza Sa`aduddin Djamal menyampaikan rasa syukurnya karena dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun ini cair lebih cepat. (mat)

Loading...