Pandemi Covid-19 Merebak, Jansen Sitindaon Ingatkan Presiden Jokowi

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menyikapi merebaknya pandemi Covid-19 di Tanah Air (3.000 kasus baru sehari, 28/8/2020), politisi Partai Demokrat Jansen Sitindaon, menilai sistem penanganan pandemi ini perlu diubah.

Pandemi ini harus ditangani secara bersama. Tidak bisa jalan sendiri-sendiri. Sebagaimana amanat Keppres Bencana.

Tidak cukup hanya imbauan 3M ((memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak). Usulan itu disampaikan Jansen melalui akun Twitter resminya @jansen_jsp, Sabtu (29/8/2020).

“Apa rencana kita setelah Covid tembus 3000 sehari? Ini bukti keadaan sudah bahaya. Mayday! Angka kematian pasti mengikuti. Fasilitas kesehatan tersungkur. Kebijakan “patuhi anjuran 3M” rasanya tak cukup atasi keadaan ini. Bisa² ini jd ajang “arisan sial” bagi semua. Gantian kena.”

“Sekolah dibuka juga bahaya baru. Didaerah anak² kita banyak malnutrisi. Tubuh lemah. Imun kurang. Belum di Indonesia orang tua biasa ikut tinggal bareng anaknya. Umur rentan! Sedang anak kerja keluar rumah. Cluster baru Covid terus tambah pasar, angkutan umum, kantor, pabrik dll,” imbuh Jansen.

Itu sebabnya, Jansen mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menata ulang penanganan pandemi ini.

“Saya tidak tahu apa yg ada dipikiran pemerintah. Tp menurut saya sdh waktunya pak @jokowi menata ulang jalannya penanganan Covid ini bersama semua kepala daerah di Indonesia. Sesuai amanat Keppres Bencana. Minimal dimulai dr seluruh Gubernur. Krn tak bisa lagi ini jalan sendiri².” https://t.co/XFyYdnZunH

Zainal, politisi Partai Demokrat di Tanjungpinang, Ibu Kota Provinsi Kepri sependapat dengan usulan Jansen.

Menurutnya, merebaknya pandemi Covid-19 di Indonesia menjadi sinyal, bahwa ada yang kurang tepat dengan sistem penanganan, yang diterapkan pemerintah saat ini.

Pengubahan sistem penanganan, ujar politisi muda, bukan hal yang tabu. Apalagi, untuk kepentingan masyarakat luas.

“Sekaligus, membuat anggaran sangat besar yang digelontorkan pemerintah untuk menangani pandemi ini tepat sasaran,” imbuh Zainal.

Sebagaimana diketahui, saat ini sistem penanganan pandemi Covid-19 ditangani oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Para kepala daerah, gubernur, bupati, walikota ditetapkan sebagai ketua gugus tugas. Setiap kebijakan penanganan di daerah harus memperhatikan kebijakan pusat. (mat) 

Loading...