Jadi Klaster Baru Covid-19, Pemprov Kepri Berlakukan WFH (Lagi)

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemprov Kepri kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) mulai, Senin (3/8/2020) – Sabtu (8/8/2020). Menyusul, kondisi Gubernur Kepri H Isdianto yang positif terinfeksi virus corona (Covid-19).

Begitu juga dengan sejumlah ASN yang berada di ring I gubernur dan para kerabat terdekat Isdianto di Pemprov Kepri. Sekaligus menjadi klaster baru Covid-19.

Kebijakan itu diterbitkan Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah melalui surat edaran nomor 800/1044/BKPSDM-SET/2020, tanggal 30 Juli 2020.

Ada 5 poin di surat edaran Sekdaprov Kepri tersebut, seperti di bawah ini:

1. Agar seluruh Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang mengikuti acara kedinasan Gubernur Kepulauan Riau atau yang melakukan kontak erat dengan pasien yang dinyatakan positif COVID-19 secara resmi oleh Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Riau melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepulauan Riau.

2. Bagi Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan COVID-19 sementara menunggu hasil pemeriksaan agar melakukan karantina mandiri atau mengikuti rekomendasi dari Petugas Medis yang melakukan pemeriksaan.

3. Mengingat kondisi sebagaimana tersebut diatas agar Kepala Perangkat Daerah selama 1 (satu) minggu hari kerja (03 s.d. 08 Agustus 2020) menentukan pegawai yang melaksanakan tugas di kantor (Work From Office) sebanyak 25% dan yang melaksanakan tugas di rumah (Work From Home) sebanyak 75% dari jumlah pegawai dengan mempertimbangkan aktifitas kantor tetap berjalan dan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan pegawai harus hadir di kantor, ketentuan ini tidak berlaku bagi pegawai yang melaksanakan tugas pelayanan kesehatan di Rumah Sakit.

4. Pelaksanaan Apel Pagi Setiap Senin untuk sementara ditiadakan sampai dengan dilakukan evaluasi dan akan diinformasikan selanjutnya.

5. Untuk tetap menjaga kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemantauan, pengawasan dan pendataan terhadap Aparatur Sipil Negara, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai/ Tenaga Harian Lepas di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yang terdampak penularan COVID-19 dengan melakukan langkah sebagai berikut :

a. Melaksanakan Protokol Kesehatan dilingkungan kantor (menggunakan masker, mencuci tangan dengan sabun/ menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak minimal 1 meter, pemeriksaan suhu tubuh);

b. Melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala di area kantor serta meja kerja;

c. Menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan;

d. Untuk perangkat daerah yang membidangi pelayanan publik tetap melaksanakan tugasnya memberikan pelayanan kepada masyarakat berpedoman dengan protokol kesehatan dan menjaga kesehatan pegawai. 

e. Melakukan pengaturan pelaksanaan tugas di kantor (Work From Office) dan pelaksanaan tugas di rumah (Work From Home) terhadap pegawai pada unit kerja masing-masing dengan memperhatikan kondisi masing-masing perangkat daerah.

f. Melaporkan data pegawai yang terdampak COVID-19 kepada Sekretaris Daerah melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Kepulauan Riau. (mat)

Loading...