Anji dan Hadi Pranoto Dilaporkan ke Polda Metro

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Polemik terhadap klaim Hadi Pranoto yang mengaku menemukan antibodi Covid-19 seperti diunggah di kanal YouTube mantan vokalis Drive, Anji belum berakhir.

CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid melaporkan Anji dan Hadi Pranoto ke Polda Metro Jaya. Keduanya dilaporkan atas tuduhan menyebarkan berita bohong, dengan nomor LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 3 Agustus 2020.

Kepada wartawan, Senin (3/8/2020), Muannas mengatakan laporan yang ia sampaikan ke polisi pada pukul 18.30 WIB. Terlapor ialah Hadi Pranoto profesor yang di-interview juga Anji sebagai pemilik akun YouTube dunia MANJI.

Ditambahkan olehnya, keduanya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ITE dan atau menyebarkan berita bohong sebagaimana Pasal 28 ayat (1) Jo Pasal 45A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

“Karena ada juga masalah berita bohong kan disampaikan narasumber ini profesor kemudian disebarkan,” ujarnya.

Laporan juga akan dilanjutkan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (mat)

Loading...