Tipu Belasan Orang, Oknum Notaris Raup Rp65 Miliar

Loading...

SURABAYA (suarasiber) – Devi Chrisnawati (53), oknum notaris ditangkap polisi. Dia diduga telah menipu belasan orang dengan nilai sekitar Rp65 miliar!

Aksi penipuan dilakukannya sejak sekitar Februari 2020. Dia ditangkap di di Jalan Pahlawan 30 Surabaya.

Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Andrias Ratulangi mengatakan, tersangka ditangkap setelah pihaknya menerima sejumlah laporan. Total ada 15 laporan dari beberapa korban melalui Polsek, Polres hingga Polda Jatim.

“Tersangka DC profesi notaris, walaupun perbuatan ini bukan kaitan profesi notaris. Nah, yang bersangkutan ini setelah melakukan tindakan kejahatan, pelaku berusaha melakukan permohonan pengunduran diri di kantor Notaris di Jalan Pahlawan, Surabaya. Tapi hingga saat ini kami belum dapat pengesahannya,” kata Kombes Pitra, Kamis (23/7/2020).

Kombes Pitra menjelaskan, Devi sudah melakukan aksinya sejak Februari hingga awal Juli 2020 dan tidak menutup kemungkinan korban bisa bertambah.

“Nah ini berawal laporan satu korban P waktu Februari 2020 di Polrestabes Surabaya, terus berkembang hingga sampai hari ini 23 Juli masih ada laporann masuk kaitan perbuatan DC.

Sehingga ada total laporan 15, tapi kami prediksi masih ada korban lain yang melapor,” lanjutnya.

Sedangkan untuk modus operandinya, Pitra menyebut kepada salah satu korban tersangka meminjam uang dengan cara mengaku akan mendapatkan offering letter dari suatu bank di Malang. Korban diiming-imingi keuntungan 3,5 persen hingga 6 persen.

“Kemudian korban tergiur, karena dijanjikan keuntungan 3,5 sampai 6 persen.

Nah korban P pun tertarik dan menyerahkan uangnya yang dijamin dengan cek.

Namun, setelah jatuh tempo pinjaman uang tidak dikembalikan dan cek saat dicairkan tidak ada dananya,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih melakukan penyelidikan kasus ini. Namun, Pitra mengaku sedikit kesulitan karena pelaku susah diajak komunikasi dan enggan mengaku.

“Sementara pelaku ini sendiri menjalankan aksinya. Nah soal uangnya dipakai apa, kami juga kesulitan ambil keterangan dari yang bersangkutan. Alasannya banyak, dan sering menyangkal pertanyaan penyidik. Tapi kami duga uang itu untuk hal-hal di luar,” lanjut Pitra.

“Kami mengimbau masyarakat selalu berhati-hati, jangan mudah percaya. Jangan melihat penampilannya, jangan tergiur janji dan iming-iming,” pungkas Pitra.

Sementara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni beberapa handphone, cek palsu bernilai miliaran rupiah. Sedangkan tersangka terjerat pasal tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan 378 KUHP dan 372 KUHP. (mat) 

Loading...