Suami Istri Ini Bunuh Korbannya dengan Puluhan Kali Tusukan Gunting

Loading...

JATIM (suarasiber) – Gara-gara mau mencuri ketahuan, pasangan suami istri Sainuddin dan Hesti membunuh korbannya. Pembunuhan dilakukan dengan gunting, yang ditusukkan puluhan kali ke tubuh korbannya.

Kini, pasangan suami istri menghuni sel tahanan. Setelah ditangkap polisi di Polres Sidoarjo, Jatim.

Korbannya, adalah Mahdalena Tin Kartini (66), bos Panti Pijat Bu Natus di Jalan Brigjen Katamso Desa Kedungrejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.

Pelaku perempuan, yakni Hesti sehari-hari adalah pembantu di rumah korban. Suatu saat, Hesti dan suaminya Sainuddin bermaksud pulang kampung ke Balikpapan.

Hesti pun mengajukan pinjaman ke korban. Namun, permintaan meminjam uang ditolak oleh korban.

Karena ditolak, suami istri ini sakit hati dan bermaksud mencuri perhiasan korban.

“Motifnya ingin menguasai barang berharga milik majikannya. Saat ingin mengambil di kamar tidur berupa emas, uang dan barang berharga lainnya, korban terbangun.

Tersangka kaget, istrinya mengambil gunting,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Kamis (30/7/2020) seperti dirilis suarasiber.com dari portal Polda Jatim.

Sumardji menambahkan, sebelum ditusuk, korban dibekap dengan selimut oleh pelaku Sainuddin.

Setelah itu, Hesti mengambil gunting lalu diberikan kepada suaminya untuk ditusukkan ke korban.

“Karena meronta, gunting itu lalu ditusukkan di punggung. Begitu ditusukkan ke punggung malah berontak ditusuk-tusuk terus sampai 19 kali,” ungkap Sumardji.

Ditambahkannya,“Korban masih bergerak dan berontak, pelaku menusukkan gunting ke kepala korban sampai 22 kali. Sehingga korban meninggal dunia di TKP.”

“Ya, pendek katanya dirampok, karena tepergok dia kalap. Pengakuan pelaku membutuhkan uang untuk pulang ke Balikpapan. Suaminya yang mengeksekusi,” bebernya.

Kedua pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 KUHP junto Pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara. (mat) 

Loading...