Ribuan Ponsel Black Market Asal China di Batam Ditangkap Polda Kepri

Loading...

BATAM (suarasiber) – 2.389 unit telepon seluler (ponsel) black market berbagai merek asal China, diamankan oleh Ditreskrimsus Polda Kepri.

Ribuan ponsel itu disita dari Ruko Taman Nagoya Indah, Lubuk Baja Kota Batam, Kamis (2/7/2020) pukul 13.00. Pelakunya berinisial A. Hal diungkapkan di konferensi pers, Jumat (10/7/2020).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan, SIK MH dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno serta Kasubdit I Dit Reskrimsus Polda Kepri AKBP Tidar Wulung Dahono, SH SIK MH.

Diungkapkan juga kronologis penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat. Bahwa, ada tempat yang diduga digunakan untuk penyimpanan ponsep gelap. Ponsel asal black market itu diduga tidak memiliki sertifikasi.

“Mendapatkan informasi tersebut tim Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Kepri langsung bergerak menuju tempat yang dimaksud,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda kepri AKBP Priyo Prayitno.

Kemudian, saat dilakukan pengecekan dan ditemukan sekitar 2.389 unit ponsel. Ponsel itu antara lain bermerek Nokia, Samsung dan Lenovo dengan pemilik berinisial A.

Ponsel itu dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan.

Saat dilakukan pemeriksaan, A selaku pemilik ponsel tidak dapat menunjukkan sertifikasi dari Kemenkominfo terhadap jenis dan merek handphone tersebut.

“2.389 Unit Handphone berbagai merek tersebut diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman. Setelah tiba, barang tersebut disimpan di gudang yang ada di Ruko Taman Nagoya Indah.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ponsel itu didistribusikan ke 18 konter ponsel  yang tersebar di beberapa pusat perbelanjaan elektronik di Kota Batam.

Di antaranya di kawasan Lucky Plaza, Nagoya Hill, Top 100 dan di Aviari,” jelas Wadir Reskrimsus Polda Kepri sebagaimana dirilis portal humas polri.

Ditambahkan, perdagangan ponsel gelap ini berpotensi merugikan negara sekitar Rp600 juta.

Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) UU RU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta. (mat) 

Loading...