Pusing, Istri Hamil 4 Bulan, Selingkuhan Pun Hamil 2 Bulan

Loading...

MEDAN (suarasiber) – ⁸Kepala DA sedang pusing 7 keliling. Pusing karena istrinya, ES tengah hamil 4 bulan.

Begitu juga dengan teman istrinya yang berinisial AMS dan sekaligus selingkuhannya pun sedang hamil 2 bulan.

DA semakin pusing karena dia dan selingkuhannya, yakni AMS sudah ditetapkan polisi sebagai tersangka.

Setelah, keduanya digerebek dan ditangkap ES di sebuah kamar hotel di di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat, Kamis (2/7/2020) sekitar pukul 23.40.

Tantang Viralkan Video Penggerebekan

Mungkin karena saking pusingnya, DA asal menjawab saja, ketika ada pihak penggerebek yang mengatakan akan mem-viral-kan videonya.

“Viralkan saja,” ucapnya, seperti terdengar di video itu.

Tantangan DA terjawab, keesokan harinya video penggerebekannya memang langsung jadi viral.

Di rekaman video yang ada di redaksi suarasiber.com, terdengar juga ucapan istri DA dengan nada tinggi ke suaminya. Juga ke temannya, AMS, yang juga selingkuhan suaminya.

DA tak banyak berkata-kata di video itu. Begitu juga dengan AMS, selingkuhannya. Yang terus menerus menutup wajahnya dengan bantal di kamar hotel itu.

Malam itu, ES mendapat info suaminya akan ngamar dengan selingkuhannya. Menjelang tengah malam, ES pun bergerak ke hotel terkenal di Medan bersama sejumlah pihak.

Begitu sampai di depan pintu kamar hotel, langsung didobrak. Dan, benarlah informasi yang diterimanya. Dia mendapati suami dan temannya tengah di dalam kamar hotel.

Usai ribut-ribut di kamar hotel, ES pun beranjak ke Polrestabes Medan. Melaporkan suami dan temannya itu ke polisi atas dugaan perzinahan.

DA dan AMS Pun Jadi Tersangka

Laporan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH melalui Kanit Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan AKP Mardianta Ginting SH.

Melalui akun Instagram @satreskrimpolrestabesmedan, Mardianta, mengatakan DA dan AMS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan laporan ES.

Tersangka perbuatan zinah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 Ayat (1e) huruf a dan Ayat (2e) huruf b dari KUHP.

”Jadi pada hari Kamis tanggal 02 Juli 2020 sekira pukul 23.40 Wib pelapor dan saksi-saksi datang ke Hotel Grand Inna Kamar No. 154 Lt. 1.

Kemudian, pelapor mendobrak pintu kamar hotel tersebut dan melihat suaminya D.A sedang bersama dengan seorang perempuan Iain yang diketahui berinisial A.M.S.

Bahkan pelapor juga mendapati posisi celana dalam D.A dan BH dari A.M.S diatas tempat tidur,” ujar AKP Mardianta Ginting SH, Minggu (5/7/2020).

Dari laporan korban yang dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 1607 / VII / 2020 / SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 03 Juli 2020,

Petugas Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan kemudian mengamankan tersangka D.A dan A.M.S.

”Kepada petugas, kedua tersangka mengakui telah berulangkali melakukan persetubuhan dan akibat perbuatannya tersangka A.M.S sedang hamil 2 (dua) bulan,” jelasnya.

Kini, DA dan AMS terpaksa harus berpindah dari kamar hotel ke kamar tahanan. (mat) 

Loading...