PLN: Tagihan Juli Berdasarkan Angka di Meteran

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Suharno Manajer UP III PLN Tanjungpinang, mengatakan tagihan listrik Juli, untuk penggunaan Juni, sudah berdasarkan angka yang tertera di meteran.

Angka di meteran itu diperoleh dari pengecekan langsung ke lapangan.

Hal ini disampaiknya menjawab suarasiber.com, Kamis (2/7/2020), di kegiatan reses anggota DPRD Kepri Lis Darmansyah.

Kepada wartawan, Suharno juga memastikan pembayaran kelebihan penggunaan listrik di Juni lalu, dapat dilakukan secara mencicil.

Hal itu terkait keluhan sejumlah pelanggan PLN ke Lis Darmansyah dan PLN, bahwa tagiihan listrik Juni 2020, melonjak.

Suharno juga menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan aliran listrik ke pelanggan yang belum membayar tagihan itu. Namun, pemblokiran meteran memang dilalukan.

Dengan harapan, agar pelanggan itu segera melakukan pembayaran cicilan tagihan.

Lis Darmansyah juga menegaskan, tidak pemutusan aliran listrik.

“Ada info diputus, sudah kroscek, tidak ada. Tidak ada meteran yang dicabut. Disegel, iya,” ujar Lis.

Diputus dengan disegel, dampaknya sama. Sama-sama tidak ada aliran listrik yang mengalir.

Bedanya, kalau diputus maka meteran di rumah pelanggan akan dicabut. Dan, untuk menyambung lagi perlun proses dari awal.

Sedangkan jika disegel, meteran listrik akan tetap berada di tempatnya. Dan, jika dibayar tagihannya aliran listrik bisa lansung mengalir lagi.

Reses yang digelar Lis ini, sekaligus menjadi lanjutan dari rapat dengar pendapat dengan PLN di DPRD Kepri beberapa waktu lalu. (mat)

Loading...