Melawan, Tersangka Pengedar Narkotika Ditembak Mati

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Ditres Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkoba dengan total barang bukti sabu seberat 31,2 kilogram, ganja 235 kilogram, dan ekstasi 2.823 butir.

Barang bukti tersebut merupakan hasil dari operasi yang digelar selama Juli 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, Subdit III Ditres Narkoba PMJ menangkap enam tersangka berinisial IDR, ARF, RNY, CF, ED dan GEO.

Keenam tersangka diamankan saat melakukan transaksi di Tower Eboni, Kalibata City, Jakarta Selatan.

Dari enam orang tersangka yang berhasil ditangkap, empat di antaranya merupakan residivis. Mereka berinisial RNY, CF, ED dan GEO.

“Satu tersangka yang berinisial GEO meninggal dunia. Jadi yang bersangkutan melakukan perlawanan dan mencoba kabur saat akan ditangkap.

Terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur,” ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020), dirilis suarasiber.com dari portal resmi Humas Polda Metro Jaya.

Selain menangkap enam tersangka, sambung Yusri, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari tangan para pelaku.

“Barang buktinya ada sabu seberat 4,5 kilogram, ekstasi 1.604 butir. Selain itu ada satu alat timbang digital, enam unit HP berikut sim card,” jelasnya.

Sementara itu, Subdit II Ditres Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka berinisial BL dan VV.

Keduanya berhasil ditangkap di komplek Paradise Dremland, Setu, Tangerang Selatan.

Yusri menjelaskan, keduanya ditangkap setelah polisi menangkap seorang kurir narkoba. Dari sana polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap keduanya.

“Kita juga amankan barang bukti sabu 6 kilogram yang disembunyikan dalam bungkus teh China.

Kemudian ada tiga buah timbangan elektrik, satu buah alat hisap sabu, empat unit HP berikut sim card dan satu unit sepeda motor,” paparnya.

Berawal adanya informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan menangkap seorang yang diduga kurir.

Dari keteragan kurir tersebut tim melakukan surveillance. Dan, berhasil melakukan penangkapan terhadap BL dan VV.

“Modus kedua tersangka mengemas sabu 6 kilogran dalam bungkus Teh Cina,” ucap Yusri.

Kemudian, Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 12 tersangka berinisial RS, RK, MA, FB, FS, AS, PP, MY, AK, RN, MF dan AH. (mat)

Loading...