Ingat! Jenazah Pun Masih Bisa Tularkan Virus Corona, Ini Buktinya

Loading...

SURABAYA (suarasiber) – Salah seorang pelaku pengambil paksa jenazah Covid-19 dari Rumah Sakit Paru, Surabaya, dinyatakan positif terjangkit virus mematikan itu.

Setelah menjalani swab test. Pelaku itu kini disolasi di RS Bhayangkara.

Pelaku bersama tiga orang lainnya, sebelumnya telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Keempat orang tersangka itu, adalah MR (28),  ADS  (25), MKA (23) dan BPP (22).

Kini, tiga tersangka lainnnya, meski negatif Covid-19, namun tetap dibantarkan di rumah sakit yang sama. 

Sebagaimana dirilis portal resmi Polda Jatim, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Selasa (7/7/2020) mengatakan, dengan terpaparnya tersangka pengambil paksa jenazah corona menjadi pembelajaran masyarakat. Agar, tidak melakukan hal yang sama.

Jenazah pasien Covid-19, juga berbahaya dan bisa menularkan kepada orang di sekitar. Sehingga, pemakaman pun harus sesuai SOP Covid-19.

Ditambahkannya, meski tengah dalam perawatan dan isolasi, penyidikan kasus ini tetap berlanjut. Keempat tersangka pengambil paksa jenazah ibunya ini dijerat pasal berlapis.

Seperti UU Karantina, UU Wabah Penyakit dan KUHP pasal 214 dan pasal 216 tentang perlawanan secara bersama sama kepada petugas berwenang .

Dan, para tersangka diancam dengan hukuman di atas 5 tahun penjara. (mat)

Loading...