SURABAYA (suarasiber) – Tiga emak yang tiktok-an di Jembatan Suramadu belum lana ini akhirnya meminta maaf dan membayar denda. Mereka mengaku tak tahu jika dilarang turun dari kendaraan di Jembatan Suramadu.
Keterangan yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum kepada wartawan, Sabtu (4/7/2020) ketiganya telah dipanggil polisi dan meminta maaf.
Rupanya, emak-emak ini akan merayakan ulang tahun salah satu dari mereka di sebuah restoran bebek di Bangkalan, Madura. Mereka berangkat dengan menyewa taksi gelap.
Karena tak tahu ada peraturan yang melarang kendaraan berhenti di tengah jembatan, ketiganya mengaku spontan TikTok-an saat melintasi jembatan tersebut.
Tak butuh lama, aksi ketiga emak tersebut pun langsung viral di media sosial. Salah satunya diunggah akun twitter @hesti_rya. Bak model para emak berlenggak lenggok bergantian dengan backsound lagu India.
Akibat ulahnya itu, imbuh Ganis, ketiga emak tadi dikenai pelanggaran Undang-undang Lalu Lintas pasal 287 ayat 1 Jo 106 ayat 4 huruf a dan b. Adapun sanksi dendanya yakni Rp 500 ribu.
Saat menyerahkan uang denda, emak-emak yang saat TikTok-an mengenakan hijab hitam, baju panjang kuning muda serta sepatu kuning kejijauan ini juga membuat pernyataan bermaterai dan klarifikasi tentang video yang mereka buat. (man)





