Disaksikan Warga, Seorang Pemilik Daun Ganja 6,8 Kg Digerebek Polisi

Loading...

BATAM (suarasiber) – I alias W tak berkutik. Pemilik daun ganja kering sebenar 6,8 kilogram ini ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Pelaku diamankan pada hari Senin (13/7/2020) di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam.

“Yang bersangkutan ditangkap pukul 15.15 WIB,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, kemarin.

Upaya paksa yang dilakukan Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri terhadap I alias W disaksikan masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Polisi menemukan narkotika berupa daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 kilogram. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mat)

Loading...