Sabtu, 29 November 2025

Disaksikan Warga, Seorang Pemilik Daun Ganja 6,8 Kg Digerebek Polisi

Tayang:


BATAM (suarasiber) – I alias W tak berkutik. Pemilik daun ganja kering sebenar 6,8 kilogram ini ditangkap Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri.

Pelaku diamankan pada hari Senin (13/7/2020) di samping Ruko Komplek Jodoh Trade Center, Sei Jodoh, Kota Batam.

“Yang bersangkutan ditangkap pukul 15.15 WIB,” tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si., didampingi Dir Resnarkoba polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi, S.H., S.Ik., M.H, kemarin.


Upaya paksa yang dilakukan Tim dari Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri terhadap I alias W disaksikan masyarakat sekitar lokasi kejadian.

Polisi menemukan narkotika berupa daun ganja sebanyak 7 bungkus plastik putih dengan berat total 6,8 kilogram. Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringannya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Ada Bisikan Gaib, Ustaz Candra Kembali Ruqyah Jembatan I Barelang Kedua Kali

Suarasiber.com (Batam) - Ruqyah di Jembatan I Barelang Kota...

Batam Perluas Perlindungan Pekerja Rentan, 24 Ribu Lebih Peserta BPJS Ketenagakerjaan Direalisasikan hingga 2025

Suarasiber.com (Batam) – Pemerintah Kota (Pemko) Batam terus memperkuat...

Ombudsman Kepri Minta Pembangunan Terminal 2 Hang Nadim Dipercepat, PT BIB Mulai Tender Baru

( Batam ) – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan...

Wali Kota Batam Gelar Zoom Meeting dengan Mentan RI Usai Penggagalan Penyelundupan Sembako di Pelabuhan Tanjung Sengkuang

new.suarasiber.com/ (Batam) – Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menggelar...