Bocah 5 Tahun Dibunuh, Perhiasannya Disikat, Pelakunya Pasutri Tetangga Korban

Loading...

JATIM (suarasiber) – Misteri tewasnya bocah perempuan Ra (5), di saluran irigasi di Desa Tanggulangin, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Selasa (8/7/2020), langsung diungkap polisi.

Tak hanya tewas mengenaskan, bocah ini juga dicabuli sebelum dibunuh. Setelah dibunuh, perhiasannya dipreteli pelaku.

Pelakunya, adalah pasangan suami istri (pasutri) nikah siri, M Tohir (27) dan Ifa Maulaya (19). Pasutri ini adalah tetangga korban.

“Setelah kami amankan keduanya untuk kami periksa, kami menggeledah rumah suami istri siri itu. Dalam penggeledahan kami temukan lima gelang dan satu kalung emas milik korban,” kata Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (8/7/2020) di portal Polda Jatim.

Rofiq menambahkan, setelah mendapat barang bukti itu dan melakukan gelar perkara, penyidik Satreskrim Polres Pasuruan akhirnya menetapkan suami istri siri itu menjadi tersangka.

“Kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan ini,” tegas Rofiq.

“Dari hasil visum, kami mendapati kemaluan korban terdapat luka robek seperti habis dicabuli. Setelah kita interogasi, tersangka Tohir mengaku mencabuli korban dua kali sebelum membunuhnya,” tambah Tohir.

Kapolres menyebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 ayat 3 subsider Pasal 81 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan hukuman maksimal 15 tahun.

Kemudian, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup. Juga dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

“Dalam perkara ini kedua tersangka terbukti bekerjasama melakukan pembunuhan terhadap korban,” jelasnya. (mat)

Loading...