Sabtu, 29 November 2025

Via Vallen Akan Dipanggil Polisi terkait Pembakaran Toyota Alphard Miliknya

Tayang:


SURABAYA (suarasiber) – Seorang pria berinisial PIJE (41), warga Jalan Pabrik Tenun GangSolo No 16 RT. 00/RW. 00 Kelurahan Seiputih Timur I, Kecamatan Medan Kota, ditetapkan polisi sebagai tersangka.

PIJE, adalah pelaku pembakar mobil  Toyota Alphard No pol W 1 VV, milik artis Via Vallen, Selasa (30/6/2020) dini hari.

Saat itu, mobil Via Vallen yang harganya antara Rp1 miliar – Rp2 miliar itu, sedang diparkir di samping rumahnya di Jalan Kalitengah Selatan, RT 02/RW 03, Desa Kalitengah, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.


Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di keterangan persnya di cicpoldajatim.

Menurut Trunotudo, terkait motif pembakaran mobil Via Vallen tersebut, polisi masih melakukan pendalaman kasus serta melakukan penyidikan.

“Sampai saat ini polisi masih melakukan penyidikan kejadian kebakaran mobil milik Via Vallen yang terbakar pada Selasa dini hari tadi.

Dan, polisi akan segera memanggil saksi korban yakni Via Vallen guna dimintai keterangan,” kata Trunoyudo. (mat) 

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Provinsi Kepulauan Riau Raih Peringkat ke-2 Nasional dalam BKN Award 2025

**Suarasiber.com (Jakarta) - ** Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)...

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...