Sakit Hati Diputus, Mantan Tunangan Sendiri Diperkosa

Loading...

BONDOWOSO (suarasiber) –  – Pelaku pemerkosaan di Bondowoso ditangkap setelah dua tahun buron. Ternyata, korbannya adalah mantan tunangan pelaku.

Pelaku yakni Dafit Irwan (20). Warga Kecamatan Sumberwringin, Bondowoso itu mengaku sakit hati karena pertunangannya dibatalkan. Sehingga ia tega memperkosa gadis di bawah umur itu.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo membenarkan soal penangkapan pelaku.

“Begitu dapat kabar pelaku mau pulang, kami langsung bergerak. Pelaku kami tangkap di Prajekan saat perjalanan pulang dari Bali,” ungkapnya, Selasa (23/6/2020).

Ia menambahkan, pelaku ditangkap saat turun dari kendaraan yang ditumpanginya. Untuk mengelabui polisi, pelaku sengaja menyamar dengan naik kendaraan truk secara estafet dari Bali.

Pelaku juga langsung dijebloskan ke ruang tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam Pasal 81 ayat 2 subsider Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76D subsider 76E UU No 17 Tahun 2016-

“Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara,” terang Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo. (mat)

Loading...