Polisi Tangkap Pengambil Paksa Jenazah Positif Covid-19 dari Rumah Sakit

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Polisi kini menindak tegas setiap upaya yang berlawanan dengan aturan terkait Covid-19. Termasuk mengambil paksa jenazah orang yang positif Covid-19 dari rumah sakit.

Seperti yang dilakukan sejumlah orang di Surabaya, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (11/6/2020) menegaskan, bahwa polisi akhirnya menetapkan 4 tersangka dari 10 orang keluarga yang menjemput paksa jenazah positif Covid-19 dari Rumah Sakit Paru Surabaya.

Keempat tersangka, ujar Trunoyudo sebagaimana dilansir suarasiber.com dari portal Polda Jatim, dijerat dengan UU Wabah Penyakit, UU Karantina serta pasal 214 – 216 tentang perlawanan bersama sama terhadap petugas berwenang dengan ancaman pidana di atas 5 tahun.

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dari pihak keluarga jenazah positif Covid-19. Juga dari pihak Rumah Sakit Paru Surabaya, polisi akhirnya menetapkan 4 orang diantaranya sebagai tersangka.

Penetapan tersangka yang merupakan kerabat korban jenazah positif Covid-19 ini, berdasarkan peran dari ke empatnya. Yang melakukan pengancaman kepada petugas rumah sakit serta membawa paksa jenazah.

Saat ini, keempat tersangka telah diamankan dan menjalani pemeriksaan di Mapolres Tanjung Perak Surabaya. (mat)

Loading...