Polisi Panen Tersangka Narkoba di Tengah Wabah Virus Corona

Loading...

BANDUNG (suarasiber) – Pandemi Covid-19 di seantero Tanah Air, terbukti tak membuat bandit narkotika tiarap. Sebaliknya, para pelakunya terkesan semakin gencar bergerak.

Terbukti, dengan adanya beberapa kali penangkapan super narkotika. Juga tersangka pengguna yang dari semua lapisan.

Kali ini, Polres Cianjur Polda Jabar yang panen tersangka kasus narkotika. Tak tanggung-tanggung. Sekali garuk 10 tersangka terciduk.

Sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Jabar Kombes S Erlangga kepada suarasiber.com, Minggu (7/6/2020).

Selain 10 tersangka, diamankan juga barang bukti narkotika jenis sabu sekitar 102,75 gram dan ganja sekitar 30, 48 gram.

Sebelumnya, Polres Cianjur sudah menggelar konferensi pers, Sabtu (6/6/2020) di Mapolres Cianjur. Yang dipimpin Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, SIK SH MHum.

Adapun ke-10 tersangka tersebut, adalah sebagai berikut:

Atas tindak pidana narkotika yang telah dilakukan, para tersangka dikenakan pasal, dengan rincian :

  1. RA bin Rus perkara ganja seberat 30,48 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 111 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. MS bin H. Hol perkara sabu seberat 6,25 gram dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. R K alias Gat bin Sol, perkara sabu seberat 2,03 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  4. R P bin En, perkara sabu seberat 45,27 gram dikenai lasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  5. A S bin A S, perkara sabu seberat 18,27 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  6. J A alias I bin Ro, perkara sabu seberat 4,96 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  7. SY bin He perkara sabu seberat 6,74 gram, dikenaksn pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  8. AR bin Um, perkara sabu seberat 8,36 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  9. Y S bin Di, perkara sabu seberat 9,02 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  10. T T S, perkara sabu seberat 1,8 gram, dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (mat)
Loading...