Oknum Guru Cabuli 3 Orang Model Cantik, Ini Modusnya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang oknum guru honorer bernama M Hadi (37), yang nyambi jadi fotogafer ditangkap polisi.

Karena, oknum tersebut telah menyetubuhi tiga orang model cantik. Oknum guru itu, sehari-hari mengajar seni musik di salah satu SMP di Bojonegoro, Jatim.

Di luar sekolah, ia menekuni hobinya di fotografi. Namun, keahliannya itu untuk melakukan tindakan asusila.

Kini kedoknya sebagai predator seks terbongkar. Awalnya ia dilaporkan telah menyetubuhi tiga orang model. Dua diantaranya pelajar SMP dan seorang mahasiswi.

“Awalnya dari laporan orang tua korban yang dikasih tahu anaknya. Terus lapor ke polisi.

Kita tindaklanjuti ternyata korbannya ada 25 orang yang bisa kita data dulu,” jelas Kapolres Bojonegoro M Budi Hendrawan, Jumat (12/6/2020) dalam keterangan persnya.

Dari 25 korban tersebut, hanya tiga model yang disetubuhi oleh pelaku. Sisanya menjadi korban foto bugil.

Menurut Kapolres, pelaku menjaring korban lewat media sosial. Ia menawarkan korban untuk menjadi model yang ia foto.

“Para perempuan yang jadi korban ini rata-rata ditawari via medsos. Setelah bertemu pelaku, korban dibuatkan perjanjian tertulis,” imbuhnya.

Tim Penyidik UPPA Polres Bojonegoro telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus ini. Seperti kamera, seperangkat komputer, hardisk, bantal serta selimut hotel dan ribuan foto bugil para korban.

“Untuk alat bukti sudah lengkap. Dan saat ini masih kita periksa para korban dan saksi.

Sementara sudah 18 orang perempuan usia 15 hingga 25 tahun rata-rata. Kalau data ada 25 orang. Masih terus kita kembangkan pokoknya,” pungkas Kasat Reskrim Bojonegoro, AKP Iwan Hari Poerwanto.

Kini pelaku telah mendekam di tahanan Polres Bojonegoro setelah dilaporkan keluarga salah seorang korban.

Akibat perbuatannya itu tersangka diancam dengan pasal 9 juncto pasal 35 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Ancaman 10 tahun penjara, dan tindakan pemerkosaan teransangka juga dikenakan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 tahun penjara. (mat)

Loading...