Jemaah Haji Indonesia 2020 Batal Berangkat, Salah Satu Alasannya Covid-19

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Lama ditunggu keputusannya pemerintah soal jemaah haji 2020, akhirnya Menteri Agama menyatakan adanya pembatalan.

Melakukan jumpa pers melalui YouTube, Selasa (2/6/2020), Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan calon jemaah haji 2020.

Menurut Fachrul, keputusan ini diambil setelah menimbang berbagai pertimbangan. Salah satunya ialah belum dibukanya akses bagi negara mana pun untuk melaksanakan haji oleh Pemerintah Arab Saudi terkait pandemi Covid-19.

Pemerintah juga diakui Menag tidak punya cukup waktu untuk persiapan, khususnya soal pelayanan dan perlindungan jemaah haji karena Covid-19 masih terjadi baik di Indonesia maupun Arab Saudi.

Kebijakan pembatalan haji 2020 ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.494/2020 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1441 H atau 2020.

Sebelum mengambil keputusan, Kemenag telah melakukan dialog dengan berbagai pihak. Di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi 8 DPR RI.

Komunikasi dengan Kementerian Haji Arab Saudi juga selalu dilakukan. Namun hingga 1 Juni 2020, disebutkan bahwa Saudi belum memutuskan tentang kejelasan haji.

“Bagi jemaah yang telah membayarkan biaya perjalanan haji tahun ini, akan diberangkatkan pada musim haji 1442 H atau 2021,” sebut Mentari Fachrul. (man)

Loading...