Jakarta Larang Penggunaan Kantong Plastik mulai 1 Juli 2020

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Pemprov DKI Jakarta resmi melarang penggunaan kantong plastik mulai 1 Juli 2020. Dengan adanya kebijakan tersebut, pelaku usaha atau tenant, diminta menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis.

Larangan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.

“Pemprov DKI Jakarta melarang penggunaan kantong belanja plastik sekali pakai di tempat-tempat tersebut,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih, Rabu (10/6/2020).

Dilansir suarasiber.com dari portal Humas Polri, dalam Pergub diatur bahwa pengelola pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat. Bahwa, mereka harus mewajibkan seluruh pelaku usaha atau tenant di tempat yang dikelolanya, untuk menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL).

Pengelola juga wajib memberitahukan aturan itu kepada seluruh pelaku usaha di pusat perbelanjaan atau pasar rakyat yang dikelolanya. Kemudian, pelaku usaha dilarang menyediakan kantong belanja plastik sekali pakai.

“Pelaku usaha atau tenant harus menyediakan kantong belanja ramah lingkungan secara tidak gratis,” tukasnya. (mat) 

Loading...