Ini Persiapan Disdik Bintan Hadapi Tahun Pelajaran 2020/2021

Loading...

BINTAN (suarasiber) – Kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI untuk membuka sekolah tatap muka secara bertahap ditindaklanjuti Pemkab Bintan melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Bitan, Kepri, dengan sejumlah SOP.

Kadisdik Pemkab Bintan, Tamsir yang dihubungi suarasiber.com, Rabu (17/6/2020) menjelaskan ada sejumlah kebijakan akan diterapkan saat pembukaan sekolah di tengah pandemi Covid-19.

“SOP kami siapkan untuk kelancaran proses belajar mengajar sesuai dengan apa yang kita harapkan. Terutama tercapainya tujuan pedidikan, dan mempertimbangkan protokol kesehatan,” ujar Tamsir.

Diantaranya dengan sarana dan infrastruktur untuk protokol kesehatan harus sudah siap di tiap-tiap sekolah. Hal ini mencakup tempat cuci tangan di setiap kelas, tersedianya hand sanitizer, thermogun atau alat pengukur suhu, masker, jarak tempat duduk siswa minimal satu meter dan satu ruang kelas maksimal untuk 20 siswa.

Guru diimbau hanya memberikan materi pelajaran secara garis besar saja, selanjutnya siswa dapat meneruskan belajar di rumah

Dijelaskan juga oleh Tamsir, siswa sebuah sekolah tidak datang bersamaan.

Misalnya kelas satu datang pukul 07.30 WIB, maka kelas dua pukul 08.30 WIB dan seterusnya.

“Hal itu untuk mencegah terjadinya kelompok dan antrean. Di sekolah juga tak ada istirahat,” imbuh Tamsir.

Jam pelajaran diperpendek maksimal 20 menit tiap 1 jam pelajaran dan siswa pulang di ercepat. Semuanya yang diterangkan di atas masuk dalam SOP pertama.

Sedangkan SOP kedua ialah belajar di rumah. Jika ini yang akan terjadi mala Disdik Bintan pun sudah menyiapkan alternatif biar siswa bisa tetap belajar di rumah.

Terkait pembukaan sekolah di zona hijau, Disdik Bintan akan mengikuti ketentuan dari Kementerian Pendidikan. SOP lebih detil bisa dibaca atau diunduh melalui link di bawah ini.

Seperti diketahui, Kemendikbud bersama empat kementerian tengah menggodok aturan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19. >>> berikutnya: nadiem tetapkan syarat super ketat

Loading...