Ini Aturan Keringanan Uang Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Corona
Loading...
TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa yang terdampak ekonomi karena Pandemi Covid-19.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.
“Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja,” terang Nadiem pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu (24/6/2020), berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud. >>> berikutnya Kebijakan Penyesuaian UKT
Loading...