Ini Aturan Keringanan Uang Kuliah bagi Mahasiswa Terdampak Corona

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meluncurkan tiga kebijakan untuk mahasiswa yang terdampak ekonomi karena Pandemi Covid-19.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim menjelaskan kebijakan pertama dan kedua terkait dukungan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Dana Bantuan UKT mahasiswa.

https://www.instagram.com/p/CBxGNZ0JkLy/

“Sementara kebijakan ketiga menyangkut Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Afirmasi dan BOS Kinerja,” terang Nadiem pada Taklimat Media secara virtual di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Dikutip dari kemdikbud.go.id, Rabu (24/6/2020), berikut adalah berbagai ketentuan dalam kebijakan baru yang diluncurkan Kemendikbud. >>> berikutnya Kebijakan Penyesuaian UKT

Loading...