Bisniskan PSK di Bawah Umur, Pasutri Ini Diancam 15 Tahun Penjara

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial DN dan KN, diciduk polisi karena bisnis lendirnya menjual pekerja seks komersil di bawah umur. Ikut diciduk juga SR, mitra bisnis pasutri itu.

Kapolsek Koja Kompol Cahyo mengatakan, ketiganya memasarkan para anak di bawah umur tersebut melalui aplikasi Michat.

Aplikasi itu dipakai ketiga tersangka pelaku, untuk memasarkan tujuh PSK yang semua di bawah umur itu.

Kompol Cahyo, mengatakan penangkapan terhadap ketiga tersangka dilakukan, Sabtu (13/6/2020), di sebuah tempat kos di wilayah Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Tempat kos itu dipakai untuk bertransaksi serta menampung para PSK di bawah umur tersebut.

“Ini sudah beberapa hari berlangsung. Kita dari Polsek Koja mengungkap dengan adanya informasi dari masyarakat sekitar.

Bahwa, di daerah Semper dan sekitarnya ada praktek prostitusi di bawah umur,” pungkas Cahyo dalam keterangan persnya.

Menurut Cahyo, para tersangka sudah sekitar 6 bulan terakhir menjadi muncikari PSK di bawah umur bekerjasama dengan SR.

Gadis-gadis di bawah umur tersebut didapat dari wilayah Cianjur Jawa Barat dengan iming-iming pekerjaan sebagai pramusaji di sebuah restoran.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo pasal 296 KUHP dengan ancaman minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara. (mat)

Loading...